RSS
11 Maret 2010
HomeAceh TodayReintegrasiPEMILUPartai-PartaiBisnis InvestasiEnergiIndeks
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
blitzmegaplex
KPK Temukan Kejanggalan di BP Migas
lokasi: Home / Berita / Energi / [sumber: achehpress.com]
Senin, 22/12/2008 | 02:25 WIB - Dibaca 455 Kali

KPK Temukan Kejanggalan di BP Migas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dengan adanya beberapa aset yang sudah dikuasai oleh pihak-pihak di luar Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan juga pemerintah.

"KPK menemukan aset-aset yang dikuasai pihak-pihak yang tidak termasuk dalam KKKS dan juga bukan pemerintah," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

Dari temuan tersebut, KPK meminta BP Migas untuk menindaklanjuti dengan melakukan sistem pengawasan. Sementara KPK akan melakukan segala upaya untuk melakukan penyelamatan tersebut.

KPK juga meminta BP Migas untuk membangun suatu sistem terintegrasi mulai dari produksi, pendapatan, biaya, hingga manajemen asetnya. Sistem tersebut perlu dibangun, kata Haryono, karena menyangkut nilai uang yang sangat besar dan kurangnya spent of control yang ada selama ini.

"Makanya kalau kita membiarkan secara manual, akan tidak efisien dan tidak efektif. Kalau sudah dibangun integrated system, 200 KKKS BP Migas tentunya akan lebih mudah kita ikuti, kita awasi sesuai amanah UUD 45," tegas Haryono.

Selain itu, dengan sistem terintegrasi KPK ingin mengetahui akuntabilitas, kualitas, dan kuantitas nilai aset yang dimiliki BP Migas, berdasarkan transaksional bukan hanya dari laporan saja. "Terutama dalam sistem lifting kita ingin mengetahui semuanya secara detail tidak hanya dari reportnya, tapi berdasarkan transaksinya dan pricenya juga," jelasnya.

Terkait cost recovery, KPK menginginkan BP Migas memindahkan akun manajemennya ke kas negara sehingga memudahkan untuk dilakukannya pengawasan. Hal lain yang harus menjadi perhatian, sambung Haryono, adalah peninjauan kembali dalam sistem home office charge, personal income, dan pajak yang masih menjadi perdebatan.

"BP Migas berjanji akan mengeluarkannya dari cost recovery. Ini yang kami minta untuk dikaji kembali, apakah masih memungkinkan untuk dikembalikan ke kas negara," ungkap Wakil Ketua KPK.

Upaya penyelesaian cost recovery tersebut, menurut Haryono, terkait dengan adanya permasalahan penyusutan aset yang terjadi di BP Migas sejak tahun 1970-an. Dari sebelumnya sebesar Rp 225 triliun atau sekitar 24 miliar dolar AS, saat ini tinggal 3 miliar dolar AS. Dalam kurun waktu yang lama, permasalahan tersebut tidak tersentuh.

Untuk itu, tegas dia, KPK akan mendorong BP Migas untuk melakukan inventarisir kondisi, status, dan aset yang sebarannya di seluruh Indonesia tersebut. Semua tuntutan dan saran KPK tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tubuh BP Migas.

"Setiap mendapat info kita akan dalami, kita minta bantuan auditor untuk audit investigasi, pengumpulan keterangan. Kalau ada unsur-unsur terkait korupsi, bukan tidak mungkin masuk ke penindakan," bebernya.

Beberapa hari sebelumnya, Haryono Umar juga mengungkapkan, KPK menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan tugas BP Migas. Selain nilai aset yang njomplang, komisi juga menemukan praktik pengelolaan aset yang di luar kebiasaan praktik usaha.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, pengelolaan manajemen migas selama ini belum banyak perbaikan berarti. ’’Manajemen pengelolaan masih seperti yang lama,” paparnya.

Beberapa kejanggalan itu, menurut Haryono, adalah penghitungan lifting yang masih berdasarkan penghitungan para kontraktor. Selain itu, beberapa biaya yang timbul dari pengelolaan migas juga berada di tangan kontraktor. Padahal, penghitungan seharusnya dilakukan Departemen Keuangan.

Bukan hanya itu, penerapan investment credit yang menjadi tugas BP Migas juga dilaksanakan di luar ketentuan. Banyak pemberian investment credit dilakukan di atas 100 persen. ’’Banyak pemberian investment credit 120 persen, bahkan 140 persen. Padahal, menurut ketentuan, tidak lebih dari 20 persen,” jelasnya..

Yang paling mencolok adalah perbedaan penghitungan aset. KPK mendapatkan informasi akurat bahwa aset BP Migas saat ini Rp  225 triliun, namun menurut BP Migas sendiri, aset yang dimiliki saat ini justeru tinggal Rp 25 triliun. ’’Ke mana ini? Mana yang benar harus ditelusuri. Kejanggalan lain, adalah menyangkut penyusutan aset,” tandansya. (ARI)

 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: